Warungkiara, 25 Februari 2026 – Selama ini sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan hanya mengurus persoalan pernikahan dan kehidupan rumah tangga. Padahal, cakupan tugas dan fungsi KUA jauh lebih luas dari sekadar pencatatan nikah. Hal tersebut disampaikan oleh H. Ahmad Muhammad (Kepala KUA Kecamatan Warungkiara), saat mengisi acara kegiatan Sosialisasi Zakat Ramadhan 1447 H/2026 M yang diselenggarakan oleh UPZ Warungkiara.
Kegiatan sosialisasi zakat ini dilaksanakan langsung ke desa-desa yang ada di Kecamatan Warungkiara, serta merupakan agenda rutin tahunan setiap bulan Ramadhan. Dalam pelaksanaannya, KUA Warungkiara selalu terlibat aktif dan menjadikannya sebagai momentum penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tugas pokok dan fungsi KUA secara komprehensif.
H. Ahmad Muhammad menjelaskan bahwa terdapat sedikitnya sepuluh tugas dan fungsi KUA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 Pasal 3 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu:
- Memberikan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah serta rujuk.
- Menyusun data statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.
- Mengelola dokumentasi serta sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.
- Memberikan bimbingan keluarga sakinah.
- Melaksanakan bimbingan kemasjidan.
- Menyelenggarakan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.
- Memberikan bimbingan dan penerangan Agama Islam.
- Melaksanakan bimbingan zakat dan wakaf.
- Menjalankan urusan ketatausahaan dan rumah tangga KUA Kecamatan.
- Memberikan layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa melalui program revitalisasi KUA, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa peran KUA tidak terbatas pada urusan pencatatan pernikahan saja. KUA juga memiliki tanggung jawab dalam membangun serta menjaga kerukunan umat beragama, baik secara internal maupun eksternal.
Menurutnya, Kepala KUA, penghulu, dan penyuluh agama Islam harus mampu hadir sebagai solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. KUA dituntut untuk lebih proaktif dengan pendekatan yang dialogis dan partisipatif.
“KUA tidak lagi sekadar menunggu pelayanan di kantor, tetapi harus turun langsung menjangkau masyarakat melalui edukasi pranikah, konsultasi keluarga, literasi pencatatan nikah, hingga pendampingan keluarga agar tercipta hubungan yang sehat, setara, dan penuh tanggung jawab,” tegasnya. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan KUA semakin dirasakan manfaat dan perannya sebagai pusat layanan keagamaan yang menyeluruh dan responsif terhadap kebutuhan umat.
Terkait zakat H. Ahmad Muhammad berharap agar masyarakat memiliki kesadaran tetang menunaikan kewajiban zakat, serta memahami peran penting UPZ Masjid. Penyaluran zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) memiliki urgensi tinggi karena UPZ merupakan perpanjangan tangan resmi BAZNAS yang dibentuk di instansi pemerintah, BUMN, swasta, hingga tingkat masjid untuk mengoptimalkan tata kelola zakat secara syar'i dan profesional. Keberadaan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) adalah untuk menjamin legalitas, keamanan, dan ketepatan sasaran pendistribusian dana ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) sesuai syariat, sekaligus mempermudah muzaki.
Kontributor : L. Hakim